JAKARTA | WartaPenalita — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp31 triliun untuk mendukung proses pengalihan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu, dari pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat. Pernyataan tersebut disampaikan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026.
"Untuk PPPK paruh waktu yang menjadi pegawai pemerintah pusat, anggarannya Rp31 triliun. Itu sudah disiapkan," ungkap Purbaya. Anggaran tersebut diamankan melalui realokasi anggaran, sehingga tidak mengubah target defisit RAPBN 2027 sebesar 2,4% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Proses pengalihan akan dilakukan secara bertahap. Sebagian pelaksanaan berlangsung dalam satu tahun, sementara sebagian lainnya memerlukan waktu hingga tiga tahun. Pada tahap awal, diperkirakan sekitar 541 ribu PPPK akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah telah menjamin ketersediaan anggaran agar proses pengalihan tersebut dapat berjalan lancar dan sesuai rencana.


