-->
Berita Terkini
Memuat berita terbaru...

Iklan

Ada Kabar Baik untuk Guru Non-ASN dan PPPK Paruh Waktu, Apa Itu?

WartaPenalita
Rabu, 09.15 WIB Last Updated 2026-09-23T16:18:25Z

 


Jakarta | Warta Penalita : Pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan baru terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan status kepegawaian guru pada 1 Januari 2027. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyampaikan hal ini usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

 

Dalam kebijakan tersebut, sebesar 20 persen dari alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah dapat digunakan untuk membayar gaji guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian kesejahteraan bagi tenaga pendidik sekaligus meringankan beban anggaran pemerintah daerah yang selama ini menanggung honorarium guru.

 

Selain itu, pemerintah juga akan mengalihkan status sekitar 242.000 guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai tahun depan. Gaji dan tunjangan mereka senilai total Rp23 triliun selanjutnya akan dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sementara itu, guru non-ASN tetap diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi PPPK maupun PNS.

[RB]

Bagikan Berita
Komentar

Tampilkan

Terkini