Jakarta | Warta Penalita : Kementerian Dalam Negeri tengah menyusun rancangan peraturan terbaru tahun 2026 yang menetapkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) sebagai nomor identitas tunggal nasional bagi Kepala Desa dan perangkat desa definitif. NIPD terdiri dari 28 digit yang dirancang untuk memperjelas masa bakti, status kepegawaian, serta rekam jejak birokrasi aparatur desa secara nasional.
Struktur NIPD disusun secara terperinci, di mana 8 digit pertama memuat tanggal, bulan, dan tahun lahir pemilik nomor. Selanjutnya 6 digit berikutnya mencantumkan tahun dan bulan pengangkatan atau pelantikan. Satu digit menunjukkan jenis kelamin, dengan angka 1 untuk laki-laki dan 2 untuk perempuan. Dua digit membedakan status jabatan, yaitu kode 01 untuk Kepala Desa dan 02 untuk Perangkat Desa, diikuti satu digit periode jabatan serta rincian kode posisi seperti Sekretaris Desa, Kepala Seksi, Kepala Urusan, dan Kepala Dusun. Adapun 10 digit terakhir merupakan kode wilayah administratif yang mencakup Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa.
Selain sebagai identitas tunggal, draf rancangan Permendagri ini juga memberikan perlindungan hukum bagi perangkat desa terhadap pemberhentian yang tidak sesuai prosedur. Dalam aturan baru tersebut, setiap pemberhentian perangkat desa wajib melalui proses verifikasi oleh Camat dan memperoleh persetujuan Bupati/Walikota, sehingga diharapkan dapat mencegah praktik pemberhentian sepihak dan tidak beralasan hukum. Kebijakan ini dinilai langkah penting untuk menata administrasi kepegawaian desa secara lebih tertib, transparan, dan akuntabel di seluruh Indonesia.
[RB]


